KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota Satresnarkoba Polres Gunung Mas mengadakan Operasi Anti Narkotika atau Antik dan berhasil membekuk 2 pelaku pengedar sabu di tempat dan waktu yang sama.

Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat.

“Bermodalkan ini kami pun menggelar sejumlah rangkaian penyelidikan," katanya, Rabu 27 Oktober 2021.

Polisi mencurigai warga yang berinisial MM (44) yang berada di rumah YN (25). Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 4 paket sabu di dalam tas selempang milik MM.

Belum puas atas temuan barang bukti, pihaknya kemudian mengadakan pemeriksaan badan terhadap YN yang sedang berada di rumahnya.

--page

"Kecurigaan kami juga terbukti, karena pada YN telah menemukan satu unit HP dengan timbangan digital yang diakui itu adalah milik YN dan diduga kuat adalah alat untuk menimbang paketan sabu yang mereka edarkan," imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku MM dan YN akan dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MAGANG/B-6)