BORNEONEWS, Sampit - Seorang perempuan berinisial SS alias Santy (38) warga Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), karena miliki 50 paket sabu.
"Perempuan itu ditangkap di sebuah rumah di desa tersebut, dengan barang bukti 50 paket sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Kamis, 28 Oktober 2021.
Ke-50 paket barang bukti yang disita dari perempuan tersebut seberat 14,19 gram, 1 buah potongan sedotan, 2 buah kotak rokok, uang Rp 70 ribu, dan 1 pak plastik klip.
Sementara, ditangkapnya perempuan tersebut bermula ketika jajaran Satreskoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang ditempati oleh wanita tersebut sering digunakan untuk transaksi sabu.
Sehingga, dilakukan pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap perempuan tersebut. Setelah itu, dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, dan ditemukan di dalam kamar 50 paket sabu.
--page
"Setelah mendapatkan bantuan tersebut, perempuan itu langsung kami tangkap dan dibawa ke Polres Kotim," kata Syaifullah.
Pihaknyapun saat ini masih melakukan penyidikan terhadap wanita tersebut. Guna mengetahui, siapa pemasok sabu kepada dirinya.
Sementara, perempuan itu atas ulahnya disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)









