SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit menyatakan Yurdi Priadi alias Peri terbukti bersalah dengan menjatuhkan pidana selama 5,5 tahun (5 tahun dan 6 bulan) penjara sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata ketua majelis hakim, Kamis 28 Oktober 2021.

Hakim juga sependapat di mana terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. 

Dari fakta persidangan hakim menilai terdakwa bersalah setelah terdakwa diamankan Jumat, 9 Juli 2021 pukul 18.00 WIB di Jalan Angur 5, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu, timbangan digital, 1 pak plastik klipari pengakuannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit dan jaksa I Made Gunadi, sabu itu untuk digunakan sendiri saja.

--page

Dari keterangan terdakwa, sabu itu selain untuk digunakan sendiri juga untuk diedarkan, namun terkait timbangan digital itu diakuinya milik rekannya yang saat itu pernah ke rumahnya menimbang sabu bersamanya.

Menanggapi vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan jaska I Made Gunadi dalam tanggapannya. (NACO/B-6)