PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Rizali mengaku mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina dalam bekerja sebagai sopir travel.

"Dalam seminggu bisa 3 sampai 4 kali membeli, karena pekerjaan saya sebagai sopir travel untuk dipakai sendiri, supaya tidak mengantuk," ucap terdakwa saat menjalani sidang lanjutan.

Terdakwa juga mengaku membeli sabu tersebut di daerah puntun dari orang yang tidak dikenalnya dan ketika melihat Polisi ia tanpa sengaja menjatuhkan sabu tersebut.

"Saat melihat Polisi saya reflek dan sabu tersebut Jatuh dari tangan saya," ujarnya.

Kamis, 28 Oktober 2021, dalam surat dakwaannya jaksa akibat perbuatannya terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

--page

Perkara bermula pada 13 mei 2021 Terdakwa membeli paket sabu dari orang yang tidak dikenal di pinggir jalan Riau seharga Rp 80 ribu.

Saat dalam perjalanan pulang terdakwa didatangi oleh petugas Sabhara Polda Kalteng dan tanpa sengaja menjatuhkan paket sabu di genggaman tangan kanannya dan terlihat oleh petugas.

Kepada petugas terdakwa mengaku paket sabu tersebut adalah miliknya sehingga ia langsung diamankan ke Polresta palangka raya. (APRIANDO/B-5)