SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Wawan Surya (39) dituntut pidana selama 5,5 tahun (5 tahun dan 6 bulan) penjara atas kepemilikan sabu sebanyak 3 paket. Tuntutan itu dibacakan jaksa I Made Gunadi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa.

Dalam pembuktiannya jaksa menilai terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan kedua, dan terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. 

Kamis, 28 Oktober 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan di rumahnya Jalan DI Panjaitan Gang Keluarga 3, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur Senin, 9 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 Wib 

Terdakwa dianggap bersalah seteleg ditemukan sejumlah barang bukti di mana dari penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan 3 paket sabu, kotak rokok, pipet kaca, sendok dari sedotan, 1 pak plastik klip dan 3 buah timbangan digital.

--page

Atas tuntutan itu terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.

Terdakwa mengaku menyesal, sebagai tulang punggu keluarga dirinya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya menanggapi pembelaan tersebut. Sidang dilanjutkan pekan mendatangan dengan agenda mendengarkan vonis dari majelis hakim. (NACO/B-5)