BORNEONEWS, Sampit - Supriatin alias Atin mengaku berada di kamar hotel saat itu karena sedang menunggu cewek bookingannya.
Di akuinya saat itu ingin menggunakan sabu bersama perempuan yang sudah ditunggunya itu, namun belum bertemu terdakwa diamankan.
Dalam keterangannya terdakwa diamankan saat santai di sebuah kamar hotel, dan digeledah ditemukan barang bukti dalam kasusnya itu.
"Milik saya barang buktinya," ucapan terdakwa dihadapan majelis hakim. Terdakwa beli sabu sebanyak 12 paket dengan harga Rp 2 juta dengan Gondrong. Di mana 3 paket sudah dikonsumsi terdakwa.
"9 paket itu rencananya mau pakai sama-sama dengan cewek yang sudah dibooking," ucapnya. Terdakwa asal Madan tersebut mengaku sudah 2 kali membeli sabu dengan Gondrong yang kini masih jadi DPO tersebut.
--page
Dari hasil penggeledahan dalam kasus terdakwa ini ditemukan sejumlah barang bukti dari diantaranya 9 paket sabu dengan berat 0,37 gram, pipet kaca dan ponsel yang keseluruhan barang bukti itu diakui milik tersangka.
Jumat, 29 Oktober 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis, 19 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB di Hotel Hanlis kamar 317 Jalan Jenderal Sudirman Km 84, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)









