KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial IA (30) warga Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh karena kedapatan membawa kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,46 gram.

Petugas menangkap pelaku saat melintas di Jalan Lintas Kapuas - Tamban Catur Kolam kiri Desa Rowodadi, Kecamatan Bataguh.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresbarkoba Iptu Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi hingga penindakan.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan asal narkoba yang dimilikinya," katanya, Sabtu 30 Oktober 2021.

Selain barang bukti sabu juga diamankan satu buah handphone vivo Y12 warna hitam, motor Yamaha Mio dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.

--page

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai Pasal 114 1 jo Pasal 112 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)