BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial AI (28) karena tertangkap tangab menyimpan diduga paket sabu.
Pelaku tak berkutik ketika diduga sedang hendak bertransaksi sarbu di Jalan Tambun Bungai, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, tadi malam.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi menuturkan pelaku berhasil dirungkis berkat laporan masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya dalam memerangi peredaran illegal narkotika di wilayah hukumnya.
“pelaku tertangkap tangan menyimpan 3 plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,05 gram," katanya, Sabtu 30 Oktober 2021.
Petugas juga mengamankan satu buah sendok plastik warna putih terbuat dari sedotan, 1 lembar kain kecil warna hitam untuk pembungkus dompet, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah handphone.
--page
"Kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat, kini diamankan di Polres Kapuas untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Akibat menyimpan barang haram tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 1 Jo Pasal 112 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









