SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Erik Aandre Eka (25) menyebutkan barang bukti uang yang diamankan darinya  berasal dari uang hasil penjualan sabu. Dalam kasusnya itu, terungkap kalau tersangka mendapatkan pasokan sabu dari ayah tirinya Marlin.

"Saya beli sepaket seharga Rp 400 ribu, kemudian saya bagi jadi 5 paket dan sudah laku terjual 4 paket," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Sepaket sabu diakuinya dijual dengan harga Rp 100 ribu. Dari penjualan itu, sebesar Rp350 ribu sudah habis digunakannya untuk kebutuhan pribadinya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sabu, dompet hitam, ponsel, 1 pak plastik klip, potongan sedotan, toples dan uang sebesar Rp 50 ribu.

Senin, 1 November 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis, 16 September 2021 sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Tidar Blok A Gang Mitshubisi Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Tersangka mengaku membeli sabu tersebut dengan seorang bandar yang bernama Marlin. Bahkan diakuinya sudah 5 kali sabu dengan Marlin. Marlin juga diakuinya ditangkap dan diproses secara terpisah.

"Saya tinggal serumah dengan Marlin," pungkas tersangka kepada jaksa.(NACO/B-7)