SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Didik Susanto (30) menyebutkan sabu yang diamankan sebanyak 15 paket darinya sudah ada harganya. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Sabu itu rencananya mau saya jual," kata tersangka kepada jaksa.

Di mana diakuinya dari 15 paket itu ada yang dijual dengan harga per paket Rp 100 ribu dan Rp 200 ribu. Itu merupakan sabu sisa yang belum habis terjual.

Kepada jaksa tersangka mengaku tidak ada izin menguasi, menyimpan atau mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--page

Senin, 1 November 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis, 23 September 2021sekitar pukul 14.20 Wib di Jalan Metro TV, perumahan Panca Setia, Jalur I, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 15 paket sabu, timbangan digital, sendok dari sedotan, gunting, 3 pak plastik klip, kotak rokok dan sebuah ponsel. (NACO/B-5)