BORNEONEWS, Sampit - Jaka Setiawan harus bayar mahal perbuatannya. Gara-gara sepaket sabu yang dimilikinya hakim menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara.
Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara sidsng lalu dalam kasus sabu ini terdakwa terancam hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara.
Selain itu oleh jaksa Rahmi Amalia terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selasa, 2 November 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Rabu, 1 September 2021, 12.00 Jalan Rengga I, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sepaket sabu yang dikemas dalam sebuah kotak rokok yang digulung dengan tissue, ponsel dan sepeda motor.
Dari fakta sidang, terdakwa ditangkap saat sedang duduk di atas sepeda motor dan langsung berupaya kabur mengetahui didatangi petugas kepolisian.
Tidak hanya itu terdakwa juga berupaya membuang sabu, namun perbuatannya tersebut diketahui petugas kepolisian Satreskoba Polres Kotawaringin Timur.
"Jika saudara tidak puas bisa banding, dan perkara ini akan kita kirim ke Pengadilan Tinggi," kata hakim.
Namun demikian, atas vonis itu baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima, hingga kasus itu berkekuatan hukum tetap. (NACO/B-5)









