BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yohanes pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara tindak pindana narkotika.
Jaksa menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dituntut pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati.
Rabu, 3 November 2021 dalam surat dakwaan jaksa diketahui, terdakwa ditangkap kepolisian pada 30 Mei 2021 saat berada di rumahnya Desa Tambak kecamatan Banama Tingang, kabupaten Pulang Pisau.
Pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa berusaha membuang sabu ke toilet namun aksinya diketahui polisi.
--page
Dari tangan terdakwa berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 2,4 gram handphone dan uang tunai.
Berdasarkan pengakuannya terdakwa sebelumnya, pada 29 April 2021 menghubungi JL (DPO) melakukan pemesanan sabu senilai Rp 5 juta dan diantar langsung ke rumah terdakwa oleh Dodi (DPO).
Empat paket sabu yang telah dibeli tersebut disisihkan untuk dijual kepada Dewan dan untung senilai Rp 1 Juta. (APRIANDO/B-5)









