BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang pria berinsial NO (28) warga Kecamatan Selat, karena kedapatan membawa diduga narkotika jenis sabu.
Petugas menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar ini saat ia berada di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, tadi malam.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga penindakan.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ini didapati barang bukti 1 plastik klip kecil yang di dalam nya di duga berisi sabu dengan berat kurang lebih 1,28 gram," kata Iptu Subandi, Rabu 3 November 2021.
Selain barang bukti sabu yang diamankan tersebut, barang bukti lainnya adalah lima lembar plastik klip kecil, dan satu buah toples kecil bening.
--page
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









