KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas telah menjatuhkan vonis bebas terhadap seorang perempuan berinisial Nv (40), terdakwa kasus sabu dengan barang bukti berat brutto 622,06 gram. Terdakwa ditangkap petugas kepolisian setempat pada bulan April 2021 lalu.

Perkara yang terdaftar dengan nomor perkara 159/Pid.Sus/2021/PN Klk itu selaku Hakim Ketua adalah Haga Sentosa Lase, bersama hakim anggota Wuri Mulyandari, dan Pebrina Permata Sari.

Vonis itu telah disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan yang sudah digelar pada Selasa, 2 November 2021 kemarin.

Adapun amar putusan yang disampaikan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair, Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair maupun Dakwaan Alternatif Kedua;

Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan-dakwaan tersebut; memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan; memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

--page

Menetapkan barang bukti berupa 36 plastik klip yang berisi kristal bening sabu dengan berat bruto kurang lebih 622,06 gram (plastik+Kristal) dengan rincian berat plastik 25,22 gram dan berat kristal 596,84 gram; 1 dus plastik klip kecil; 3 buah timbangan warna silver; 1 buah timbangan warna hitam;1 buah dompet motif bunga; 1 buah tas warna merah merek Luvas;

Kemudian, 1 buah tas warna hitam merek Adidas,1 buah tas warna hitam merek Professional Sport, 1 lembar celana pendek Merek Kardinal, 1 buah gunting pembungkus narkotika jenis sabu dimusnahkan. Sedangkan, uang tunai Rp23.950.000 dirampas untuk Negara.

Humas PN Kuala Kapuas, Putri Nugraheni Septyaningrum saat dikonfirmasi membenarkan adanya putusan tersebut.

"Telah diputus kemarin. Itu dengan vonis dari majelis hakim bebas. Putusan yang sudah diucapkan majelis hakim itu sudah menjadi produk pengadilan," kata Putri kepada wartawan, Rabu, 3 November 2021.

Dia menuturkan terkait itu, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan, fakta-fakta hukum dikaitkan alat bukti dipersidangan, dan sudah dipertimbangkan bahwa dari dakwaan yang diungkapkan penuntut umum tidak terbukti.
"Sehingga, terdakwa dinyatakan bebas," ucapnya.

--page


Pada 30 September 2021 jaksa penuntut umum menuntut, menyatakan pertama terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum; dan kedua membebaskan terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum;

Ketiga, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;

Keempat, menuntut pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

Sementara, pada berita sebelumnya terkait dengan kejadian di Bulan April 2021 lalu, personel Polres Kapuas telah menangkap seorang perempuan berinisial Nv (40) warga Kecamatan Mantangai karena terlibat kasus dugaan tindak pidana narkotika.

Pelaku diamankan personel Satresnarkoba Polres Kapuas bersama Resmob Satreskrim Polres Kapuas di rumah lanting milik pelaku di DAS Muroi, Desa Muroi Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Sementara suami pelaku saat ini masih menjadi buronan polisi atau DPO.

--page

Hal itu disampaikan Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi didampingi anggotanya dalam pers rilis, bertempat di aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Mako Polres Kapuas pada Senin, 26 April 2021 lalu.

"Di rumah itu ditemukan barang bukti sabu dengan berat brutto 622 gram," ucapnya kala itu. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)