BORNEONEWS, Sampit - Suharjo alias Johan dan Mawardi terbilang nekat. Pasalnya, mereka berangkat dari kediamannya di Kabupaten Katingan menuju lahan koperasi di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit.
Perbuatan itu mereka lakukan bersama rekannya Sy dan Jo (DPO). Sebelum berangkat ke tempat kejadian perkara atau TKP, mereka berkumpul di kediaman Suharjo di Desa Hampalit, Kabupaten Katingan.
Mereka berangkat pada Jumat, 17 September 2021. Sesampai di lokasi, mereka tidak langsung melakukan pencurian.
Pada Sabtu, 18 September 2021, pencurian mereka lakukan. Suharjo dan Sy memanen sawit itu, sedangkan Jo dan Mawardi mengangkat sawit menggunakan angkong menuju pikap dengan nomor polisi KJ 8032 NQ milik Suharjo.
"Setelah penuh kami mau kembali. Nah, saat itu kami diamankan," ucap Suharjo saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
--page
Dalam kasus ini, total sawit yang dicuri yakni 158 jenjang dengan berat keseluruhan 1.910 kilogram. Selain sawit, barang bukti lain yang turut diamankan adalah pikap, angkong, tojok dan dodos.
Kamis, 4 November 2021 terungkap kalau tersangka diamankan saat membawa hasil curiannya itu pada Minggu, 19 September 2021 pukul 01.30 WIB di lahan koperasi Harapan Abadi yang bermitra dengan PT WNL, Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaka Hulu.(NACO/B-7)









