SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Supriatin alias Atin seorang penghuni kamar hotel dituntut pidana penjara selama 5,5 tahun (5 tahun dan 6 bulan) penjara atas kasus sabu.

Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara, jaksa membidiknya dengan dakwaan pertamanya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Narkotika," kata jaksa Rahmi Amalia.

Kamis, 4 November 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Kamis, 19 Agustus 2021 pukul 20.00 Wib di hotel Hanlis kamar 317 Jalan Jenderal Sudirman Km 84, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Dari hasil penggeledahan dalam kasus terdakwa ini ditemukan sejumlah barang bukti dari diantaranya 9 paket sabu dengan berat 0,37 gram, pipet kaca dan ponsel yang keseluruhan barang bukti itu diakui milik terdakwa.

--page

Terdakwa beli sabu sebanyak 12 paket dengan harga Rp 2 juta dengan Gondrong. Di mana 3 paket sudah dikonsumsi terdakwa.

Fakta sidang warga asal Medan tersebut mengaku sudah 2 kali membeli sabu dengan Gondrong yang kini masih jadi DPO tersebut. (NACO/B-5)