BORNEONEWS, Sampit - Indah Muslifah (28) ditangkap petugas Satreskoba Polres Kotawaringin Timur saat sedang rebahan di kamar barak yang ditempatinya.
Disaksikan ketua RT setempat petugas melakukan penggeledahan menemukan tempat bekas permen, ketika dibuka ditemukan narkoba jenis sabu.
"Punya saya sendiri sabu tersebut," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 4 paket sabu, bekas perman, timbangan digital, 1 pak plastik klip, potongan sedotan, uang Rp 200 ribu dan sebuah ponsel.
Dari pengakuan tersangka dihadapan jaka, sabu itu rencananya untuk diedarkan, akan tetapi belum habis terjual.
--page
Sementara itu ponsel digunakan untuk menghubungi penjual sabu dan melayani pemesanan barang haram tersebut. Sementara itu uang yang turut diamankan diakuinya dari hasil penjualan sabu.
Jumat, 5 November 2021 terungkap kalau tersangka diciduk pada Senin, 13 September 2021 sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan Walter Condrad Gang Guntur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Atas perbuatannya tersebut, perempuan berambut tomboi itu dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomr 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)









