BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua tersangka pelaku tindak pidana narkotika yang dibekuk anggota Polsek Pangkalan Banteng, Kamis 4 November 2021 pukul 09.30 WIB mengaku telah melakukan transaksi sebanyak 4 kali.
Kapolsek Banteng Iptu Faisal Firman Gani menceritakan kedua tersangka JA (22) dan MS (26) yang merupakan warga Desa Sumber Agung. Berdasarkan informasi mereka sering melakukan transaksi sabu di perumahan Joglo Desa Marga Mulya.
"Berdasarkan pengakuan keduanya sudah menjalankan aksinya mengedarkan sabu lebih dari 1 kali yaitu sudah 4 kali dan mereka masuk dalam jaringan Pangkalan Bun," kata Iptu Faisal Firman Gani, pada Jumat, 5 November 2021.
Keduanya merupakan pengedar dan memanfaatkan tempat transaksi disebuah rumah di kawasan perumahan Joglo Desa Marga Mulya.
Saat dilakukan penggeledahan di badan maupun pakaian, selain barang bukti berupa handphone samsung warna hitam, handphone vivo warna putih dan motor Honda Scoopy KH 3280 WR, anggota Polsek Pangkalan Banteng juga mengamankan sabu dengan berat kotor 5,55 gram.
--page
"Setelah didapatkan barang bukti kedua orang ini dibawa ke Polsek Pangkalan Banteng dan dilakukan pemeriksaan sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat," tuturnya.
Untuk saat ini keduanya sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. (DANANG/B-5)









