KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dua pria berinisial SA (46) dan SU (35) warga Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan pihak berwajib.

Kedua pelaku diamankan personel Polsek Timpah, dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kapuas untuk diproses karena diduga memiliki atau menyimpan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,41 gram.

"Ya benar, anggota Satresnakroba saat ini sedang melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kedua pelaku yang diduga miliki sabu," kata Kasat Narkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi kepada wartawan, Sabtu 6 November 2021.

Sebelum diamankan, polisi setempat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi hingga dilakukan penindakan.

selain barang bukti sabu juga diamankan uang tunai sebesar Rp500 ribu rupiah dari pelaku. Keduanya diamankan di kediaman pelaku SA di desa tersebut. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara di atas 5 tahun penjara sesuai Pasal 114 1 jo Pasal 112 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)