BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas, telah menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial RH (41) warga Kecamatan Kapuas Murung.
Dari pelaku RH, Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa dua buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,67 gram, dua lembar kertas alumunium foil, satu buah dompet kulit warna coklat, dan satu buah HP warna hitam di wilayah kecamatan setempat.
"Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, Minggu 7 November 2021.
Kini pelaku ditahan di Polres Kapuas diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
Lebih lanjut, Kasat juga mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas.
--page
"Kita berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum, dan kami menjamin identitas pelapor akan di rahasiakan, hal ini agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









