BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang pemuda berinisial AH (21) warga Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung karena tertangkap tangan miliki sabu dalam plastik klip kecil dengan berat bruto 0,43 gram.
Pelaku tak berkutik diamankan petugas ketika melintas di Jalan Lintas Palingkau Besar, Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati informasi hingga dilakukan penindakan.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan asal narkoba yang dimilikinya," kata Iptu Subandi, Minggu 7 November 2021.
Selain barang bukti sabu tersebut, juga diamankan satu buah handphone merk MI 4i warna hitam, satu unit sepeda motor merk honda beat warna orange hitam dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.
--page
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









