BORNEONEWS, Sampit - Ahmad Juhari, terdakwa kasus pencurian sawit mengaku sudah 2 kali melakukan pencurian di perusahaan tempatnya bekerja
Sementara itu, terdakwa Didi Rahmat, penadah buah sawit mengaku bahwa perbuatannya dilakukan baru kali pertama.
Didi dalam keterangannya membenarkan bersama Amat menjual sawit milik perusahaan. Didi dapat keuntungan Rp 1,2 juta dan Amat Rp 2,02 juta.
"Baru kali ini saja kami lakukan," ucap Didi.
Selanjutnya, Amat mengaku baru 2 bulan jadi sopir mengangkut buah sawit milik PT SKD. Dalam bekerja, dia biasanya menerima gaji Rp 4 juta per bulan.
--page
Buah itu diambil sekitar pukul 16.30 WIB. Buah lalu dimasukan ke bak truk sendiri olehnya dari TPH. Buah diambil tanpa izin dan dijual bersama Didi kepada saksi Fredi Maulana.
"Saya sudah 2 kali ini mencuri, sebelumnya sendiri saja, kalau dengan Didi baru sekali ini saja," tugasnya.
Perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa pada Rabu, 25 Agustus 2021 di divisi 12 PT SKD, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam kasus ini, ada 150 jenjang yang dicuri Amat di 2 lokasi TPH, setelah keduanya kerja sama.(NACO/B-7)









