BORNEONEWS, Sampit - Sarliansyah alias Sarli (39) masuk penjara bukan pertama kalinya, sebelumnya terdakwa terlibat kasus penganiayaan dan kini terjerat kasus sabu-sabu.
"Baru saja saya keluar penjara, tidak sampai 6 bulan kini diamankan lagu," katanya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Sarli kali ini ditangkap oleh anggota Polsek Jaya Karya Samuda, karena menyimpan dan memiliki narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
Tersangka ditangkap, setelah polisi dapat informasi kalau tersangka ada mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka diamankan di kediamannya, penggeledahan dilakukan disaksikan oleh warga setempat, sejumlah barang bukti turut diamankan.
--page
Adapun barang bukti tersebut diantaranya sepaket sabu, bong dari botol kaca, sedotan, pipet kaca, korek api gas, gunting, dan sebuah ponsel.
Di mana saat ditunjukkan jaksa barang bukti itu tersangka mengakui semua itu adalah miliknya sendiri.
Selasa, 9 November 2021 terungkap kalau tersangka diamankan di kediamannya pada 24 September 2021 di Jalan Pandawa V, RT 9 RW 1, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)









