PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Topan, terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa Nona Vera Kristanty Hematang, Rabu 10 November 2021.

Terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesal, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan telah mengakui terus terang perbuatannya.

"Saya juga tulang punggung keluarga, istri tidak bekerja. Untuk itu saya mohon kebijakan majelis hakim agar dapat meringankan hukuman saya," ungkap terdakwa.

Fakta sidang terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian pada hari Senin 17 Mei 2021 sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Meranti, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

--page

Pada saat dilakukan pengeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo A5S warna biru yang saat itu digunakan terdakwa untuk transaksi sabu. (NOPRI/B-5)