PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Teguh dalam perkara tindak pindana narkotika jenis sabu.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pindana penjara selama 2 bulan," ucap majelis hakim Boxgie Agus Santoso, pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Rabu, 10 November 2021

Menanggapi putusan tersebut terdakwa Teguh menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 7 tahun.

Pada persidangan sebelumnya diketahui, terdakwa Teguh mengaku mempunyai dua profesi sebagai penjaga parkir dan sarang Burung walet, Ia berdalih mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina dalam bekerja lembur.

Dalam surat dakwaan jaksa, Teguh ditangkap kepolisian pada 17 Mei 2021 saat berada di barak tempat tinggalnya Jalan Meranti.

--page

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket sabu seberat 0,64 gram, timbangan digital, bong lengkap dengan sedotan, pipet kaca, korek api dan handphone.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Topan yang kini sudah ditangkap pihak kepolisian.

Terdakwa membeli paket sabu tersebut seberat 2,5 gram dengan harga Rp 3,5 juta, kemudian dibagi menjadi 20 paket kecil yang rencananya akan dijual seharga Rp 200 - 300 ribu dan sudah laku terjual sebanyak 10 paket. (APRIANDO/B-5)