BORNEONEWS, Sampit - Arif Syahputra alias Putra dalam keterangannya mengaku hanya 3 kali saja membeli CPO hasil penggelapan Samiran. Fakta itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Pengakuannya dalam berita acara pemeriksaan itu berbeda dari pengakuan Samiran yang menyebut sudah 9 kali menjual CPO kepada tersangka.
Namun kepada jaksa tersangka mengaku salah atas apa yang dilakukannya itu, bahkan saat barang bukti ditunjukkan kepadanya tersangka mengakuinya.
Tersangka menerangkan, kran bagian belakan truk tangki CPO yang disopiri Samiran saat itu dalam keadaan tersegel.
Sementara tutup bagian atas tidak tersegel, sehingga bongkar CPO itu dilakukan melalui tutup bagian atas tersebut. "Saya akui salah ata apa yang saya lakukan tersebut," ucap tersangka.
Terakhir pembelian CPO yang dilakukannya dengan Samiran belum smpat dibayar, karena mereka janjian pembayaran akan dilakukan pada sore harinya.
--page
Tapi terlebih dulu Samiran diamankan, dan daru kicauannya tersangka turut diamankan. Warga perumahan Sriwijaya, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang ini dibidik dengan Pasal 480 KUHP.
Data yang diperoleh, Rabu, 10 November 2021 terungkap kalau terakhir tersanga membeli CPO dengan Samiran pada Sabtu, 18 September 2021 sebanyak 1 tangki atau seberat 6.410 Kg yang diangkut dengan truk Hino Dutro dengan nomor polisi KH 9062 P.
Adapun bongkar muat CPO itu dilakukan di gudang miliknya, di Jalan Kaspul Anwar, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)









