BORNEONEWS, Muara Teweh - Seorang warga Jalan Bangau, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara bernama Syahrudin alias Jabrik (38 tahun) harus berurusan dengan polisi.
Dia didapati membawa narkotika dalam tas selempang yang dipakainya saat dilakukan penangkapan oleh ajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara, Selasa 9 November 2021 sekitar pukul 14.15 WIB di Jalan Temanggung Suropati, RT 12 Kelurahan Melayu.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Resnarkoba AKP Slameto SH, Rabu 10 November 2021 menjelaskan penangkapan terhadap tersangka Syahrudin alias Jabrik ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di samping salah satu barak di Jalan Tumenggung Suropati RT 12 Kelurahan Melayu.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, dalam tas selempang yang dibawa tersangka ditemukan beberapa barang bukti yakni satu buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya berisikan satu buah paket sabu dengan berat 0,81 gram bruto.
--page
“Saat diamankan, tersangka mengakui bahwa barang-barang serta satu pekat sabu tersebut miliknya,” jelasnya.
Dengan barang bukti yang ada, maka tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RAMADHANI/B-6)









