BORNEONEWS, Sampit - Jaka Sunarjo alias Joko, pensiunan polisi yang ditangkap lantaran akan mengedarkan sabu di Kabupaten Seruyan dituntut pidana penjara selama 12 tahun.
Tidak hanya itu jaksa Arwan Karim Juanda juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada kakek tersebut.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa dalam tuntutannya.
Menanggapi tuntutan itu terdakwa mengaku menyesal, bahkan dirinya menyebut hanya sebagai kurir, kepada hakim terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Mohon hukuman yang seringan-ringannya yang mulia," ucap terdakwa.
--page
Menanggapi pembelaan lisan itu, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya dan sidang dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda putusan.
Dalam kasus itu sebagaimana yang terungkap Kamis, 11 November 2021 di mana sabu yang diamankan darinya sebanyak 2 paket dengan berat 6,63 gran, serta barang bukti lain seperti selembar plastik klip, ponsel dan 2 buah motor.
Selain sebagai kurir kakek itu juga sebagai pengguna sabun. Di mana hasil tes urinenya positif.
Dalam sidang yang dipimpin Darminto Hutasoit terungkap kalau terdakwa diamankan pada Minggu, 6 Juni 2021 pukul 09.00 Win di Jalan Raya Kuala Pembuang-Ujung Pandaran, Desa Sungai Bakau, Kabupaten Seruyan.
Terdakwa mengantar sabu itu atas suruhan Mujib, di mana jika berhasil dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 500 ribu.
--page
Kepada siapa sabu itu diantar warga Jalan H Ikap, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini tidak mengetahui, karena menunggu perintah Mujib yang kini masih jadi DPO polisi. (NACO/B-5)









