SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Supriatin alias Atin, terdakwa kasus sabu yang ditangkap di kamar hotel, di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Karena saudara terus terang dan kooperatir, kami menjatuhkan putusan selama 5 tahun penjara, kami kurangi 6 bulan dari tuntutan jaksa," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.

Menurut hakim jika tidak puas atas putusan itu terdakwa bisa mengajukan upaya hukum banding, namun usai mendengar vonis itu terdakwa menyatakan menerimanya.

Sementara itu sebelumnya oleh jaksa Rahmi Amalia terdakwa dituntut pidana penjara selama 5,5 tahun (5 tahun dan 6 bulan) penjara atas kasus sabu.

Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara, jaksa membidiknya dengan dakwaan pertamanya.

--page

Dalam kasus ini hakim menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Narkotika

Kamis, 11 November 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Kamis, 19 Agustus 2021 pukul 20.00 Wib di hotel Hanlis kamar 317 Jalan Jenderal Sudirman Km 84, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Dari hasil penggeledahan dalam kasus terdakwa ini ditemukan sejumlah barang bukti dari diantaranya 9 paket sabu dengan berat 0,37 gram, pipet kaca dan ponsel yang keseluruhan barang bukti itu diakui milik terdakwa.

Terdakwa beli sabu sebanyak 12 paket dengan harga Rp 2 juta dengan Gondrong. Di mana 3 paket sudah dikonsumsi terdakwa.

Fakta sidang warga asal Medan tersebut mengaku sudah 2 kali membeli sabu dengan Gondrong yang kini masih jadi DPO tersebut. (NACO/B-5)