SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Erik Aandre Eka (25) jadi pengedar sabu bersama ayah tirinya Sumarlin. Bahkan keduanya tinggal dalam satu rumah dalam menjalani bisnis haram itu.

Saksi anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur, Syahrian Hidayat dan Hanggulan menyebutkan terdakwa diamankan setelah adanya informasi dikediaman terdakwa sering terjadi transaksi, hingga dilakukan penggerebekan terhadap terdakwa dan di situ turut diamankan Sumarlin.

"Di TKP itu kami lakukan penggeledahan," ucap saksi Hanggulan dihadapan hakim dan jaksa.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sabu, dompet hitam, ponsel, 1 pak plastik klip, potongan sedotan, toples dan uang sebesar Rp 50 ribu yang diakui milik terdakwa.

"Terdakwa mengaku sabu itu miliknya yang dibeli dengan ayah tirinya Sumarlin."

--page

Terdakwa beli sepaket dengan harga Rp 400 ribu, kemudian dibagi jadi 5 paket dan 4 paket dijual dengan harga per paket Rp 100 ribu.

"Jadi uang Rp 50 ribu itu sisa hasil penjualan," tukas saksi.

Sementara Sumarlin mengaku serumah dengan terdakwa dan sudah sekitar 9 bulan. Di mana keduanya diamankan di kediaman ibu terdakwa atau istri Sumarlin.

"Benar sabu (milik Erik) itu berasal dari pembeliam dengan saya," ucap Sumarlin.

Sumarlin mengaku sudah 2 kali jual sabu kepada anak tirinya itu. Di mana sabu itu awalnya dibeli dari seorang bandar bernama Ahyen.

--page

Kamis, 11 November 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Kamis, 16 September 2021 sekitar pukul 19.40 Wib di Jalan Tidar Blok A Gang Mitshubisi Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)