SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Budiyanto mengaku jual sabu milik bosnya Khasbullah alias Kabul. Fakta itu dia ungkapkan saat mengkikuti sidang di Pengadilan Negeri Sampit.

"Saya dapat keuntungan Rp 500 ribu jual sabu milik Kabul, selama ini kerjasama dengan Kabul dan tidak pernah bekerjasama dengan pengedar lainnya," katanya, Jumat, 12 November 2021.

Terdakwa menyebut sabu itu dibeli oleh rekan mereka juga termasuk Andi Winata. Selain sebagai kurir terdakwa juga pengguna sabu. "Saya tinggal 1 barak dengan Kabul, dia bos saya," ucapnya.

Terdakwa berjanji juga dihadapan majelis hakim yang diketuai Doni Prianto dan jaksa Rahmi Amalia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. "Saya menyesal, sebelumnya belum pernah dihukum," tandasnya. 

Jumat, 12 November 2021 terungkap, menurut saksi polisi Syahrian Hidayat terdakwa diamankan Rabu 15 September 2021 sekitar pukul 20.40 WIB di Jalan Karya Damai, Dusun Rongkang, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sepaket sabu, botol bekas perman, tas selempang, 2 pak plastik klip, potongan sedotan dan uang sebesar Rp 500 ribu. (NACO/B-6)