TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan atau ULP Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur memiliki Tim ROW (Right Of Way). Setiap hari, mereka berkeliling ke seluruh wilayah jangkauan pelayanan ULP Tamiang Layang untuk menyisir dan membersihkan jaringan listrik dari ranting pohon atau benda lain yang dapat menggangu distribusi daya listrik kepada pelanggan.

Meski kegiatan tim ini bertujuan memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan, namun kadang kala mereka harus menghadapi kendala berupa protes dari warga yang keberatan karena tanamannya yang dekat dengan jaringan listrik dipangkas.

"Tantangan paling berat bagi kami ketika kami sudah melakukan pemangkasan pohon kemudian pemilik pohon keberatan lalu meminta denda, contohnya yang terjadi beberapa hari lalu di Desa Telang Baru, kami kena denda Rp 500 ribu karena menebang pohon akasia yang menyentuh kabel," ungkap Eddy Hermansyah, Supervisor Ophar PLNt, anak perusahaan PLN yang membawahi Tim ROW, Sabtu, 13 November 2021.

Terkait kejadian itu, dia mengisahkan, saat itu Tim ROW melakukan pembersihan jaringan dengan melakukan pemangkasan ranting-ranting pohon, termasuk di wilayah yang jauh dari permukiman warga.

Beberapa hari kemudian datang warga yang mengajukan keberatan dan ganti rugi ke Kantor ULP PLN Tamiang Layang. Sang pemilik pohon sambil marah-marah beralasan Tim ROW tidak meminta izin terlebih dahulu sebelum menebang pohonnya.

--page

Sedangkan bagi Tim ROW, sulit untuk mengetahui apalagi meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik kebun yang jauh dari permukiman. Selain itu, jika harus bernegosiasi dengan pemilik kebun sebelum melakukan pembersihan jaringan, maka Tim ROW akan kehabisan waktu. Bukan cuma itu, lanjut dia, jika disiasati dengan mengatur waktu untuk bertemu sebelum pembersihan, juga tidak selalu berhasil karena terkadang justru kepala desa setempat juga tidak mengetahui siapa pemilik kebun yang dilintasi jaringan.

Meski demikian, di kantor ULP Tamiang Layang Eddy dan kawan-kawan tetap menanggapi dengan sabar pemilik pohon yang sudah terlanjur emosi itu serta memenuhi tuntutan ganti rugi yang dimintanya.

"Kami membayar ganti rugi tetapi kami tetap menyampaikan edukasi kepada pemilik pohon terkait bahaya yang dihadapinya jika pohon yang menyentuh jaringan tidak dipangkas. Selain pasokan listrik terganggu, pemilik pohon juga beresiko tersengat listrik saat bekerja di kebun," ujarnya saat mengawasi kegiatan pembersihan jaringan di Kecamatan Dusun Timur.

Walaupun kejadian protes warga tersebut kurang nyaman bagi timnya, Eddy tetap bersyukur karena belum pernah terjadi warga yang protes melakukan ancaman kekerasan kepada Tim ROW.

Eddy memastikan Tim ROW tidak sembarangan menebang pohon milik warga, apalagi jika pohon itu merupakan pohon buah, karet atau pohon produktif lain yang menjadi sumber penghasilan bagi pemiliknya, pada pohon seperti itu Tim ROW hanya akan melakukan pemangkasan ranting-ranting yang mendekati jaringan.

--page

Tim ROW selalu berupaya agar tidak merugikan masyarakat dalam kegiatan pembersihan jaringan. Bahkan pembersihan jaringan, jelas Eddy, justru bertujuan untuk menjaga kehandalan pasokan listrik ke pelanggan karena listrik dibutuhkan bukan saja untuk kebutuhan penerangan, tapi juga untuk usaha produktif masyarakat terutama UMKM yang tidak memiliki cadangan generator listrik atau genset.

"Listrik juga digunakan untuk kegiatan usaha, untuk menghidupkan perangkat elektronik, mesin dan lain-lain. Jadi kalau kami tidak melakukan perawatan jaringan, akan banyak masyarakat yang terganggu aktivitas ekonominya dan menderita kerugian, apalagi sekarang kita baru mulai bangkit dari pandemi covid-19," papar Eddy.

Supervisor Teknik PLN ULP Tamiang, Fahmi Abdillah menambahkan, selain kendala warga yang keberatan pohonnya dipangkas atau ditebang, ada lagi warga yang menebang pohon dan menimpa jaringan namun tidak melaporkan sehingga pihaknya harus melacak sumber gangguan ketika listrik tiba-tiba padam di wilayah tertentu.

"Mungkin karena takut, orangnya kabur begitu saja setelah menebang pohon dan menimpa kabel, pas kami datang lihat kabel sudah berantakan," ungkap Fahmi sambil tertawa.

Atau ada juga warga yang tidak mau ranting-ranting bekas pangkas ditinggal di sekitar pohon sehingga Tim ROW harus mengangkut sendiri ke tempat sampah, padahal Tim ROW harus kejar-kejaran dengan waktu sebab hanya diberi waktu maksimal 3 jam pemadaman listrik untuk pembersihan jaringan. Bahkan pada express feeder (jalur utama) seperti di Desa Banyu Landas tidak ada toleransi waktu, karena pada jalur itu listrik dipadamkan maka seluruh wilayah jangkauan ULP Tamiang Layang akan padam.

--page

"Tapi tidak semua warga berlaku seperti itu. Banyak juga yang mendukung tugas Tim ROW bahkan aktif melaporkan jika ada pohon yang mendekati jaringan. Karena itu kami mohon dukungan dari kepala desa dan BPD untuk memberikan pengertian kepada warganya sehingga dapat mendukung upaya kami menjaga kehandalan pasokan listrik," ujar Fahmi.

Dia juga mengimbau masyarakat agar merelakan pohonnya atau dahan yang menyentuh jaringan saat dipangkas oleh petugas dari PLN demi keamanan dan kenyamanan bersama.

"Kalau yang berpotensi roboh menimpa jaringan kami mohon pengertiannya jika harus ditebang karena dampaknya bisa terjadi pemadaman total jika roboh, selain itu masyarakat beresiko terkena sengatan listrik," jelasnya.

Fahmi menambahkan, kadang pihaknya mendapatkan komplain dari masyarakat karena terjadi pemadaman listrik yang lama, padahal penyebab gangguan jaringan akibat pohon yang tumbang atau menyentuh jaringan listrik.

"Itu sebabnya, kami mohon agar masyarakat menyampaikan informasi jika ada pohon yang mendekati atau menyentuh jaringan listrik. Masyarakat aktif melapor, kami pun siap sedia membantu memangkas atau menebangkan jika pohon tersebut susah ditebang karena petugas kami sudah terlatih dan dilengkapi safety body harness saat memanjat," kata Fahmi. (BOLE MALO/B-7)