SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Khasbullah alias Kabul (40) ditangkap petugas kepolisian saat di jalan dan kemudian dibawa ke rumahnya dan digeledah ditemukan narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya.

Tersangka diamankan tepatnya di depan pintu gerbang PT Agro Bukit, Jalan Jenderal Sudirman Km 26, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Di situ petugas tidak menemukan narkoba, saat di rumahnya petugas menemukan sabu dengan berat 2,44 gram yang dalam satu paket.

Selain sabu turut diamankan barang bukti lain diantarantya ponsel, 7 pak plastik klip, potongan sedotan, tas, tissue yang dibalut lakban, dan timbangan digital.

"Sabu itu milik saya sendiri," katanya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

--page

Sabu itu diakui tersangka sisa yang belum habis terjual di mana sebelumnya tersangka sudah ada menjual barang haram tersebut.

Senin 15 November 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 15 September 2021 pukul 20.30 WIB di Jalan Karya Damai, RT 5 RW 1 Dusun Rongkang, Kecamatan Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Atas perbuatannya ini tersangka dibidik Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)