SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rasyad Efendi alias Asad (41) kedapatan menyimpan sabu-sabu saat alami kecelakaan tunggal, itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Saat itu saya mau mengantar pesanan sabu, namun belum sempat saya diamankan," ucapnya. Tersangka menerangkan sabu itu dibelinya pada pukul 11.00 WIB dengan Didi di JalanHM Arsyad, Kilometer 6, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Setelah membeli 2 paket sabu dengan harga Rp 9 juta itu tersangka menuju Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.

Rencananya sabu itu mau dijual dengan Muji seharga Rp 10,8 juta, akan tetap saat diperjalanan tersangka terjatuh.

Ketika digeledah petugas kepolisian, dari saku celana tersangka ditemukan 2 paket sabu dengan berat 7,24 gram.

"Saya sudah dua kali membeli sabu dari Didi tersebut, kalau menjual untuk Muji sebelumnya sudah pernah sekali," tandasnya.

--page

Senin, 15 November 2012 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis, 23 September 2021 pukul 18.00 WIB Jalan Desa Ujung PandaranRT 3 RW 1, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)