SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Khasbullah alias Kabul (40) menjual sabu dibantu oleh rekannya, sabu dijual kepada karyawan sawit.

"Saya beli sepaket kemudian saya bagi jadi 7 paket," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka dari 7 paket itu sudah ada yang laku terjual sebanyak 6 paket sehingga masih tersisa 1 paket yang turut diamankan darinya itu.

Tersangka mengaku mendapatkan sabu dengan cara menghubungi Udin dan memesan 3 gram sabu dengan harga Rp 4,5 juta.

Sabu itu kemudian diantar langsung oleh Udin kekediaman tersandera yang berada di lokasi kejadian tersebut. Di mana keberadaan Udin saat itu tersangka mengaku tidak tahu.

Senin, 15 November 2021 terungkap kalau tersangka diamankan, Rabu 15 September 2021 pukul 20.30 WIB di Jalan Karya Damai, RT 5 RW 1 Dusun Rongkang, Kecamatan Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Saat digeledah petugas menemukan sabu dengan berat 2,44 gram yang dalam satu paket. Selain sabu turut diamankan barang bukti lain diantarantya ponsel, 7 pak plastik klip, potongan sedotan, tas, tissue yang dibalut lakban, dan timbangan digital. (NACO/B-6)