SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rasyad Efendi alias Asad (41) menyebut sabu sebanyak 2 paket darinya ini rencananya mau diedarkan di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan. Fakta itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka, sabu tersebut sudah ada yang memesannya yakni Muji, di mana keduanya sudah janjian untuk transaksi di Kuala Pembuang.

Belum sempat sabu tersebut diserahkan, tersangka diamankan oleh anggota Kepolisian dari Satreskoba Polres Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu dari tersangka sebanyak 2 paket atau dengan berat 7,24 gram. Sabu itu ditemukan di saku celana tersangka.

Pengakuan tersangka sabu itu miliknya sendiri yang baru saja dibeli dengan harga sebesar Rp 9 juta, rencananya sabu itu akan dijual seharga Rp 10,4 juta.

"Sabu itu belum sempat terjual saya diamankan," kata tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

--page

Senin 15 November 2012 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis, 23 September 2021 pukul 18.00 WIB Jalan Desa Ujung Pandaran RT 3 RW 1, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam kasus ini tersangka yang juga bermukim di Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini dibidik dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)