BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Riyan Andika pidana penjara selama 6 tahun dalam perkara tindak pindana Narkotika jenis sabu.
"Menuntut, terdakwa Riyan Andika pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 800 Juta subsider 2 bulan penjara," ucap JPU Nona Vera saat membacakan amar tuntutannya pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya. Senin, 15 November 2021
Atas tuntutan tersebut terdakwa memohon keringanan dari majelis hakim "Saya mohon keringanan, karena saya tulang punggung keluarga," kata terdakwa.
Pada persidangan sebelumnya, diketahui, terdakwa ditangkap kepolisian pada 16 juni 2021 usai mengambil sabu di pinggir jalan Panenga.
Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,31 gram.
--page
Berdasarkan pengakuannya terdakwa mengaku mengambil sabu tersebut atas perintah Amat (DPO) dan dijanjikan upah senilai Rp 500 Ribu. (APRIANDO/B-5)









