BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Topan, dalam perkara tindak pidana sabu seberat 0,64 gram.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai Irfanul saat membacakan amar putusannya, Senin, 15 November 2021.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dan hakim memberikan waktu 7 hari ke depan kepada terdakwa untuk menentukan sikap. Dan apabila tidak memberikan jawaban, maka dianggap menerima putusan.
Adapun putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara.
Sebelumnya, terdakwa Topan ditangkap polisi berdasarkan pengembangan dari terdakwa Teguh (berkas terpisah) pada 17 Mei 2021.
--page
Berdasarkan pengakuan terdakwa Topan, barang bukti yang diamankan darinya didapatkan dari Teguh. Dia membeli senilai Rp 3.500.000. (APRIANDO/B-11)









