BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Puadi pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dalam perkara tindak pindana narkotika jenis sabu seberat 22,71 gram.
Jaksa menilai terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara," ucap JPU Riwun Sriwati pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 15 November 2021
Dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa Puadi ditangkap kepolisian 12 Agustus 2021 di Jalan Moris Ismail.
Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 22,71 gram yang disimpan di dalam lampu variasi di bawah jok motor.
--page
Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu tersebut di wilayah Banjarmasin yang dibeli bersama terdakwa bersama dengan Abdul Mi'ad, Lamsiah dan Suharni (berkas terpisah).
Usai mendapatkan sabu di Banjarmasin mereka kembali ke Kota Palangka Raya. Suharni menyerahkan 25 paket sabu kepada Abdul dan 5 paket diberikan kepada Lamsiah.
Puadi dan Abdul membawa 20 paket sabu yang kemudian dibagi keduanya hingga terdakwa ditangkap polisi. (APRIANDO/B-6)









