SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Surya Darma alias Aji (42) mengaku sebelumnya pernah dihukum atas kasus narkotika jenis sabu, di mana saat itu tersangka dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan jalani subsider selama 1 bulan.

"Sebelumnya sudah pernah saya masuk," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka ketika itu dia berurusan dengan hukum pada 2013 silam, tidak kapok kini tersangka kembalu berulah, atas kasus serupa. 

Selasa, 16 November 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Sabtu, 16 Oktober 2021 sekitar pukul 15.30 Wib di Jalan Tengku Gembo, RT 3 RW 1, Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sepaket sabu, sendok dari potongan sedotan, pipet kaca, 1 pak plastik klip, dompet, ponsel, uang Rp 500 ribu dan timbangan digital.

--page

Tersangka diamankan saat sedang berdiri di depan rumahnya, di datangi petugas kepolisian disaksikan ketua RT dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut.

Saat ditunjukkan jaksa barang bukti dalam kasusnya itu tersangka membenarkan semua barang bukti itu sebagai miliknya. (NACO/B-5)