BORNEONEWS, Sampit - Maslur (45) menyebut sabu yang diamankan darinya itu merupakan pembelian yang dilakukannya 3 hari sebelum diamankan. Itu diutarakannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Menurut tersangka sabu itu didapat dengan cara membeli dengan harga per paket sebesar Rp 1,6 juta. Kemudian sabu itu dibagi-bagi jadi berapa paket dan sudah ada yang laku terjual.
"Sabu itu saya bagi jadi 10 paket," kata tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Di mana setiap paket dijual dengan harga Rp 200 ribu, sehingga jika habis terjual maka untung yang didapat sebesar Rp 400 ribu.
Data yang diperoleh Selasa, 16 November 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Senin, 25 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 WIb di Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Jalur 3 RT 8 RW 3, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 4 paket sabu, sendok dari potongan sedotan, ponsel dan uang sebesar Rp 200 ribu.
"Uang itu merupakan sisa hasil penjualan yang sudah laku terjual sebanyak 6 paket," tandas tersangka. (NACO/B-5)









