BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa menuntut terdakwa Abdul Mi'ad pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
"Terdakwa Abdul Mi'a telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap JPU Riwun Sriwati.
Selasa, 16 November 2021 dalam surat dakwaan Jaksa diketahui, terdakwa ditangkap kepolisian pada 12 agustus 2021 di rumahnya jalan Ramin.
Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 14 paket sabu seberat 68,18 gram, sebundel plastic klip, 2 bungkus plastic klip, sedotan sendok sabu, sebuah timbangan digital dan handphone.
Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Banjarmasin yang ia pesan dari Suharni sebanyak 50 gram dan 25 gram.
--page
Sabu tersebut kemudian dibagi kepada Puadi, dan Lamsiah menjadi beberapa paket siap jual. (APRIANDO/B-5)









