SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Surya Darma alias Aji (42) mengaku sudah setahun sebagai pengedar sabu, itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Sabu itu saya peroleh dengan cara membeli juga," ucap tersangka kepada jaksa.

Tersangka mengaku membeli sabu dengan seorang bandar bernama Ancai, di mana terakhir kalinya membeli sabu sebanyak 5 paket dengan harga Rp 6, 3 juta.

Di mana menurut tersangka mendapatkan sabu itu dengan menghubungi Ancai terlebih dahulu, setelah itu keduanya bertransaksi di Jalan Kopi Selatan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tersangka menyebut dari 5 paket sabu yang dibelinya itu hanya tersisa sepaket, di mana sebanyak 4 paket sudah habis terjual. 

--page

Sementara itu barang bukti uang yang turut diamankan dari tangannya itu diakuinya sebagai hasil penjualan barang haram itu.

Tersangka juga mengaku kenal dengan Ancai setelah kenal ketika keduanya sama-sama mendekam di rumah tahanan.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selasa, 16 November 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Sabtu, 16 Oktober 2021 sekitar pukul 15.30 Wib di Jalan Tengku Gembo, RT 3 RW 1, Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sepaket sabu, sendok dari potongan sedotan, pipet kaca, 1 pak plastik klip, dompet, ponsel, uang Rp 500 ribu dan timbangan digital. (NACO/B-5)