BORNEONEWS, Sampit - Maslur (45) menyebut mendapatkan sabu dengan cara membeli dengan Anto. Di mana bandar tersebut dihubungi kemudian sabu langsung diantar ke rumahnya.
"Saya beli sabu dengan Anto," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejakaan Negeri Kotawaringin Timur.
Pertama tersangka membeli sabu itu pada 18 Oktober 2021 dan kedua pada 22 Oktober 2021, sabu pesanan itu semuanya langsung diantar ke rumahnya.
Dari pembelian pertama tersangka menyebut dibagi jadi 9 paket dan sebanyak 7 paket sudah habis terjual, sementara sisanya 2 paket digunakannya.
Sementara pembelian kedua dibagi jadi 10 paket dan 6 paket sudah laku terjual sementara 4 paket yang tersisa diamankan pihak kepolisian.
--page
Data yang diperoleh Selasa, 16 November 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Senin, 25 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 WIb di Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Jalur 3 RT 8 RW 3, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 4 paket sabu, sendok dari potongan sedotan, ponsel dan uang sebesar Rp 200 ribu.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)









