BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Abdul Hadi mengaku nekat menjadi kurir sabu lantaran tergiur upah senilai Rp 500 ribu.
"Saya membantu teman, dijanjikan upah senilai Rp 500 ribu," ucap Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 16 November 2021
Sementara itu, saksi dari kepolisian mengatakan terdakwa merupakan kurir. Ia ditangkap saat berada di pinggir jalan.
"Pada saat penangkapan terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan. Sabu tersebut berdasarkan pengakuannya akan dijual kepada seseorang," ucap salah satu saksi
Dalam surat dakwaan jaksa diketahui terdakwa ditangkap kepolisian pada 2 September 2021 saat berada di pinggir Jalan dr Murjani.
--page
Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bersih 4,75 gram. Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari It (DPO) yang dibeli seharga Rp 7.500.000. (APRIANDO/B-7)









