SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Samsudin alias Udin pemilik 13 paket sabu ditangkap dari hasil pengembangan, itu terungkap dari keterangan saksi.

"Dari keterangan Sarliansyah kita berhasil amankan terdakwa," ucapan saksi polisi Heru Suseno, yang mengamankan terdakwa.

Selain sabu kata saksi turut diamankan uang yang diakui terdakwa sebagai hasil penjualan barang haram tersebut. Adapun sabu dijual dengan harga bervariasi.

Menurut saksi dari pengakuan terdakwa kepada mereka dapat sabu dari Amang, terdakwa diamankan dari informasi masyarakat. 

Sementara itu Sarliansyah saat jadi saksi menyebut mendapatkan sabu dari Samsudin, di mana Sabu dibeli dengan harga per paket Rp 150 ribu.

"Saya beli sabu untuk digunakan sendiri," tukas Sarliansyah dihadapan jaksa Rahmi Amalia dan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit.

--page

Rabu, 17 November 2021 terungkap kalau terdakwa kata saksi diamankan 8 September 2021 pukul 17.30 WIB di Jalan Parto Muksin, RT 22 RW 5 Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari penjual es itu sabu sebanyak 13 paket, dan uang sebesar Rp3.250.000. (NACO/B-6)