SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Samsudin alias Udin mengaku sudah 2 bulan menjadi pengendar sabu. Itu diungkapkannya saat memberikan keterangannya di persidangan.

Samsudin menyebut dirinya diamankan di kediaman rekannya. Sabu yang diamankan darinya itu untuk diedarkan kembali.

"Saya beli sabun dengan Amang dengan harga per kantong Rp 4 juta," ucapnya. Terdakwa mengaku baru 2 bulan sebagai pengedar sabu, di mana uang yang turut diamankan berasal dari hasil jualan sabu.

Di mana keberadaan Amang terdakwa mengaku tidak mengetahui keberadaannya. "Saya baru 2 bulan kenal dengan Amang," ucapnya.

Kenal dengan Amang dari rekannya,  setiap beli sekantong sabu dijual lagi keuntungan yang didapat sebesar Rp 1 juta.

Terdakwa menyebut sudah pernah berurusan dengan hukum pada 2017 lalu atas kasus sabu dan kala itu dihukum 4 tahun penjara.

--page

Selain sebagai pengedar terdakwa yang kesehariannya sebagai penjual es itu juga sebagai pengguna barang haram tersebut.

Rabu, 17 November 2021 terungkap kalau terdakwa kata saksi diamankan 8 September 2021 pukul 17.30 Wib di Jalan Parto Muksin, RT 22 RW 5 Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari penjual es itu sabu sebanyak 13 paket, dan uang sebesar Rp3.250.000. (NACO/B-6)