PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Edyansyah pidana penjara selama 8 tahun denda 1 miliar subsider 3 bulan penjara dalam dalam perkara tindak pidana narkotika.

"Terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap JPU Jumaiyati pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu 17 November 2021

Menanggapi tuntutan jaksa ini terdakwa memohon keringanan hukuman dari majelis hakim dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Dalam surat dakwaan jaksa diketahui terdakwa ditangkap polisi pada 17 Juni 2021 di rumah terdakwa Jalan Usman Harun, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan 38 paket sabu seberat 9,02 gram beserta palstik klip, sebuah bong alat hisap sabu, kompor alat pembakar sabu, timbangan digital, pipet kaca yang ditemukan dalam lemari terdakwa.

--page

Terdakwa mendapatkan sabu dari seseorang bernama Aan yang dibeli sebanyak 2 paket senilai Rp 12 juta. Sabu tersebut dibagi terdakwa menjadi beberapa paket siap jual. (APRIANDO/B-6)