SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sunta Gunawan alias Sunta menyebut sabu yang diamankan darinya senilai Rp 4 juta, sabu yang dipesannya langsung diantar ke kediamannya, itu diungkapkannya saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Saya beli sepaket sabu seharga Rp 4 juta, usai diantar sabu itu saya bagi-bagi," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II.

Menurut tersangka, sabu itu ada yang dikonsumsinya sendiri kemudian sisanya disimpan ke dalam 2 buah plastik klip. Sabu itulah akhirnya yang ditemukan petugas dari kediamannya.

Rabu, 17 November 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Jumat, 8 Oktober 2021 sekitar pukul 09.15 WIB di Jalan Anjar Sugianto Km 28, Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranta 2 paket sabu, 1 set alat hisab dan tas kecil.

--page

Tersangka diamankan setelah didapat informasi kelau di rumahnya itu sering terjadi transaksi narkotika. Setelah diamankan informasi itu ternyata benar adanya.

Disaksikan ketua RT setempat penggeledahan yang dilakukan menemukan sejumlah barang bukti tersebut. (NACO/B-5)