SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sunta Gunawan alias Sunta menyebut kalau dirinya adalah seorang pengguna dalam kasus sabu yang menyeretnya itu. Itu disampaikannya saat pelimpahan berkas tahap II.

Menurut tersangka sabu yang diamankan darinya itu dibeli dari seorang pengedar yang bernama Iwan dengan harga sebesar Rp 4 juta.

Namun di mana saat ini keberadaan Iwan tersangka mengaku tidak mengetahuinya lagi, akan tetapi diakuinya Iwan merupakan warga Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Saya beli sabu itu dengan Iwan," kata tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Rabu, 17 November 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Jumat, 8 Oktober 2021 sekitar pukul 09.15 WIB di Jalan Anjar Sugianto Km 28, Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranta 2 paket sabu, 1 set alat hisab dan tas kecil.

Meski mengaku sebagai pengguna, namun dalam kasus ini tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)